Hal Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa Ramadhan/Sunah selain Makan dan Minum
Karena beberapa perkara yang membatalkan puasa berlaku bagi semua puasa baik wajib di bulan Ramadhan maupun sunnah, maka dalam melaksanakan ibadah puasa perlu sikap hati-hati agar kita terhindar daru segala hal yang dapat membatalkan maupun yang dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan sehingga kita bisa mendapat pahala yang berlimpah khususnya di bulan ramadhan, bulan yang pennuh dengan rahmat dan ampunan.
Puasa dalah bahasa Arab (صوم /shaum) memiliki arti “menahan diri” dar makan dan minum serta dari senua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib). Selain itu kita sebagai umat yang menjalankan puasa juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak atau membatalkan puasa sehingga puasa yang dijalankan menjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Hal yang membatalkan piasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sama sekali sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.
Di bawah ini merupakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
- Makan dan Minum
Namun menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula jika Anda menarik kembali ingus yang ada di dalah rongga hidung. Dengan catatan, ludah atau ingus tersebut tidak bercampur atau membawa apapun. Contohnya sisa makanan atau hal lain yang terkadang tertinggal di dalam mulut atau terdapat di dalam hidung. Apabila ada benda lain yang ikut tertelan atau ikut masuk dengan kesadaran maka batallah puasanya.
Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِوَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qadha baginya dan juga tidak ada kafarah.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.
- Berhubungan Seksual
Bagaimana dengan bersanggama di malam hari pada bulan puasa? Hubungan suami-istri di malam hari diperbolehkan, sebagaimana firman Allah Swt:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Yang dilarang keras itu di siang hari. Ada pun orang junub berpuasa—junubnya karena sanggama (di malam hari) atau yang lain—puasanya sah menurut kesepakatan ulama.
- Ejakulasi
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
- Muntah karena kesengajaan
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.)
Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah yang tak disengaja artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.
- Haid dan Nifas
Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah RA: “Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.
- Gila atau Hilang Akaz
Dari Ali bin Abi RA, Rasulullah SAW bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, orang gila yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Ahmad 956, Abu Daud 4401, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
- Keluar Islam
Yang menjadi dasar dalam hal itu adalah firman Allah Ta’ala-:
قُلْ أَنفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَّن يُتَقَبَّلَ مِنكُمْ إِنَّكُمْ كُنتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik." (QS. At Taubah: 53-54)
Ayat ini menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah adalah keimanan, maka tanpanya ibadah menjadi tidak sah. Maka barang siapa yang murtad pada saat berpuasa maka puasanya pun menjadi batal.