Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Mandi Wajib, Niat dan Bacaan Do'anya

Dalam Islam mandi wajib, merupakan aktifitas penting untuk dilakukan oleh umat muslim dan muslimah untuk menghilangkan hadats besar yang muncul karena 6 hal : 3 hal ada pada kaum pria dan wanita, sedangkan tiga hal lainnya khusus pada kaum wanita.

3 (Tiga) hal yang ada pada kaum pria dan wanita adalah :

1.Pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan (jima’)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” (HR. Ibnu Majah)

2. Keluarnya mani.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Dalam hal keluarnya air mani, Sayyid Sabiq mengatakan :
a. Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi.
b. Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir.

c. Jika seseorang dalam keadaan sadar (tidak tidur) dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian.

d. Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi.

e. Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir.. (Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 66)

3. Kematian.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)

Sedangkan 3 (tiga) lainnya yang khusus pada kaum wanita adalah :

1. Haid.

Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih)

2. Nifas.
Nifas adalah seperti haidh dan mewajibkannya mandi, demikian menurut jumhur ulama.

3. Melahirkan.
Jika seorang melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka terjadi perbedaan pendapat apakah wajib baginya mandi atau tidak. Namun Syeikh Taqiyuddin asy Syafi’i, pemilik buku “Kifayatul Akhyar” mewajibkannya mandi.
B). Tata cara Mandi wajib penuturan Aisyah Radhiyallahu Anha:

“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi: 104, dan Abu Daud: 243). Wallahu’alam bish shawwab.

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy :

1. Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadats besar.
2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi.
5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

Note: Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran,” (HR At-Tirmidzi).

6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya).

Niat & Bacaan Do'a Mandi Wajib :
  • Basmalah :

Bismillaa Hirrahmaa nirrahiim

Artinya : “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
  • Niat mandi wajib bahasa Arab, Latin dan terjemahan arti dalam bahasa Indonesia :

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya :
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

Nah, itulah sedikit pembahasan mengenai tata cara mandi wajib, niat dan bacaan do'anya. Semoga postingan ini bermanfaat. Penting untuk diingat jika ada keraguan setelah membaca postingan ini, maka sangat disarankan agar anda untuk bertanya langsung pada ulama yang lebih ahli.

referensi:
  • Wikipedia 
  • Asmaul Husna
  • Webislami 
  • Mukminun
  • Googleimage
  • https://muslim.or.id/3313-tata-cara-mandi-wajib.html
  • http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hal-hal-yang-sebabkan-seorang-harus-mandi-wajib.htm#.V9Feu1t97Dd